Sabtu, 15 Oktober 2011

Skimmer

Apa itu Skimmer ?
Skimmer atau ATM Skimmer, merupakan alat pencuri data nasabah yang dipasang di mulut ATM, alat ini akan menyalin data si korban jika ia memasukan kartu ATM melalui skimmer ini, setelah itu maka si penjahat yang menempatakn Skimmer pada lobang ATM akan memiliki data nasabah pemilik ATM.
Dalam istilah sederhana skimmer berarti alat yang bisa digunakan untuk aktivitas pencurian informasi yang dilakukan dari kartu nasabah, baik dari kartu ATM maupun kartu kredit. Dengan memasang alat ini di mulut ATM, pelaku bisa mendapatkan data di kartu nasabah. Kemudian tinggal memasukannya ke dalam kartu ATM bodong. Sementara untuk pin, pelaku menggunakan kamera pengintai mungil.
Proses penempatan Skimmer pada slot lubang ATM:

Gambar Dari Bentuk Skimmer:
Keterangan:
Gambar 1
merupakan bentuk skimmer yang terpisah dari slot asli.
Gambar 2
setelah skimmer di satukan dengan slot lubang ATM

Skimmer Legal
Tahukah Anda bahwa skimmer itu legal? Skimmer itu sebagai alat pindai yang berhubungan dengan kartu elektronik / magnetis, jadi misalnya ada hotel yang pintu masuk kamarnya pakai kartu bisa jadi itu memakai skimmer, tetapi terkait dengan teknis cara kerja skimmer saya belum mengerti dengan jelas. Aktivitas yang dilakukan terkait dengan proses ini dinamakan skimming. Misalnya Anda ingin membuat inovasi atau merancang kunci rumah Anda diganti dengan menggunakan kartu itu mungkin saja dikarenakan skimmer dijual secara bebas dan legal.
Mengutip dari Antara:
“Kami tidak mungkin melarang perdagangan skimmer, karena alat itu legal dan dipakai dimana-mana, seperti untuk membuka pintu kamar hotel,” kata Kombes Pol Pudji Astuti, Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Jumat (22/1). Sumber
Dari berita tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa skimmer merupakan alat yang legal diperjualbelikan, tetapi jika digunakan untuk kejahatan tentu merupakan perbuatan kriminal. Analoginya, skimmer adalah pisaunya dan skimming adalah penggunaannya. Jika pisau digunakan untuk aktivitas memasak tentu tidak akan ditangkap polisi, tetapi jika pisau dijadikan alat untuk membunuh tentu penggunaannya dikategorikan sebagai perbuatan kriminal. Sama juga dengan penggunaan skimmer, tergantung digunakan untuk apa alat tersebut. Jadi di sini skimmer merupakan alat yang legal, tetapi skimming bisa menjadi legal dan juga illegal tergantung tujuan pemakaiannya. Bank sendiri juga memakai skimmer tapi mungkin istilahnya lain, kalau tidak bagaimana kartu ATM bisa terbaca oleh ATM?

Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet/elektronik/elektronik di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.

Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet/elektronik/elektronik terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet/elektronik itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsepkonsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet/elektronik tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.

Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet/elektronik sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet/elektronik. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet/elektronik.

Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet/elektronik.
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pembobolan ATM dengan skimmer.
Namun di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati mengenai cyber law. Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Yang perlu diatur :
 Pertama, terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran
 Kedua, seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan
 Ketiga, perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik
 Keempat, perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar
Dari penjelasan mengenai pengertian cyber law diatas tindakan pencurian data (dalam hal ini data kartu ATM) adalah tetap termasuk dalam tindak criminal di dalam Cyber Law yaitu mengenai hacking. Adapun mengenai penjualan skimmer yang bebas dimasyarakat adalah legal karena fungsi dasar dai alat skimmer adalah sebagai alat penterjemah data kartu berpita magnetic yang biasa digunakan untuk kunci kamar, kartu pulsa, dan sebagainya.Bahkan kartu ATM dapat terbaca dan melakukan transaksi karena memanfaatkan fungsi skimmer ini. NAmun penyimpangan justru dari penggunaan alat skimmer ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar